Pendaftaran KPPS Segera Dibuka, ini Syaratnya

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban akan membuka Rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mulai besok, Minggu (13/5/2018). KPPS terpilih, nantinya akan bertugas di masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) yang telah ditetapkan.

Persyaratan secara umum untuk pendaftaran KPPS pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2018 rupanya lebih ringan. Sebab orang yang tudak memiliki ijasah SLTA atau sederajat, namu mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca menulis dan berhitung saja, memiliki kesempatan untuk mendaftar.

"Pendaftaran mulai 13 Mei hingga 19 Mei mendatang. Waktunya mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB di Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat," tulis KPU Tuban di pengumuman resmi pendaftaran KPPS Pilgub Jatim di Tuban yang ditandatangani Ketua Komisionernya, Kasmuri.

Adapun persyaratan yang harus diperhatikan calon KPPS antara lain, tercatat sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 17 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945.

Calon anggota KPPS diwajibkan mempunyai integritas pribadi yang jujur dan adil, serta tidak menjadi anggota Partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat dalam jangka waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Partai politik. Semuanya itu dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai politik yang bersangkutan.

Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, merupakan syarat wajib. Anggota KPPS juga harus mampu secara jasmani rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Soal pendidikan, syaratnya adalah berpendidikan paling rendah sekolah lanjut tingkat atas (SLTA) atau sederajat. Apabila persyaratan pendidikan paling rendah atau sederajat tidak dapat dipenuhi, dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca menulis dan berhitung.

"Karena tugas KPPS itu berat, masih kita upayakan pendaftar sesuai persyaratan yang kita umumkan," tandas Kasmuri.

Selain itu, lanjutnya calon anggota KPPS tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Yang terakhir, pendaftar tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU, serta belum pernah menjabat 2 kali periode sebagai anggota KPPS.

"Calon KPPS juga tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu," pungkasnya menandaskan. [rof/ito]