PPL Pilgub akan Jadi Panwaslu Desa untuk Pilpres

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tuban memastikan, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) akan ditetapkan langsung menjadi pengawas di Pemilu 2019 mendatang. Hal itu dilakukan sebagaimana dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Komisioner Panwaslu Tuban, Masrukhin menuturkan, 328 orang pengawas Pilkada serentak 2018 di tingkatan bawah ini akan ditetapkan langsung menjadi pengawas pemilu legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada pemilu tahun 2019 yang akan datang.

"Saat ini mereka (PPL) sudah mulai dilantik, perannya sebagai ujung tombak pengawasan di setiap tahapan pemilu lima tahunan ini," ujar Masrukhin kepada blokTuban.com, Sabtu (14/4/2018).

Di pedoman umum (Pedum), lanjut Masrukhin, PPL untuk Pilgub bisa ditetapkan menjadi pengawas pemilu di tahun 2019, untuk itu pihaknya tidak melakukan perekrutan petugas baru. Hanya saja, petugas pengawasan ini memiliki istilah yang sedikit berbeda.

"Di Pedum, PPL untuk Pilgub bisa ditetapkan langsung, namun istilah pengawas tingkat desa untuk pemilu 2019 namanya Panwaslu Kelurahan/Desa," tandas pria ramah itu.

Seperti yang diketahui siang ini, Panwaslu Kecamatan Bangilan telah melakukan pengukuhan dan pengambilan sumpah Panwaslu Desa/Kelurahan untuk Pileg dan Pilpres 2019. Panwaslu desa akan menjabat sampai tahapan pemilu berakhir, sekitar bulan April tahun depan. [rof/rom]