Domino di Warung Kopi, 4 Orang Dibekuk Polisi

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Unit Reskrim Posek Palang, Polres Tuban, Minggu (8/4/2018) dini hari, berhasil menangkap empat pelaku judi domino di salah satu warung kopi milik warga Desa Lerankulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Dari informasi yang berhasil dihimpun blokTuban.com, keempat pelaku tersebut adalah Udianto (24), Sofiyud D (24), Yunus Irfa'i (26) warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang dan Shocip P (21) warga Desa Lerankulon, Kecamatan Palang sekaligus pemilik warung.

Menurut Kasubag Humas Polres Tuban IPTU Agus Edi Pranoto, penangkapan keempat pelaku judi tersebut berawal dari informasi masyarakat. Laporan menyebutkan, di warung tersebut sering dijadikan tempat perjudian.

"Polisi mendapat informasi bahwa di warung kopi milik Shocip , sering digunakan main judi kartu jenis domino yang dilakukan oleh beberapa orang laki-laki," ujar Kasubag Humas Polres Tuban.

Menindak lanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Palang langsung mendatangi tempat yang dimaksud. Dan ternyata laporan itu benar. Saat digerebek ada empat orang yang sedang bermain judi jenis domino.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku, dan beberapa barang bukti diamankan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Palang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"

Dari penangkapan itu, prtugas berhasil mengamankan, barang bukti uang tunai sebesar Rp132.000 dan satu set kartu Domino. Pelaku disangka melanggar Pasal 303 KUHP.[hud/ono]