Polres Tangkap Pelaku Penjambretan di Plumpang, Dua Masuk DPO

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, berhasil mengungkap kasus Pencurian disertai dengan kekerasan (Curas/Penjambretan) di Jalan Raya Plumpang, Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, kabupaten Tuban.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian berhasil menangkap dua pelaku yaitu, Ali Alfa Rubi alias Ngun (43) dan Muhammad Taufiqurrahman (25), keduanya merupakan warga Desa Banjaran, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

Menurut keterangan Kapolres Tuban, AKBP Sutrisno HR, modus pelaku dalam melancarkan aksinya tersebut dengan cara membuntuti korban menggunakan dua sepeda motor. Saat situasi jalan sepi pelaku baru merampas barang milik korbanya.

"Pelaku membuntuti korban, sesampainya di jalan yang sepi pelaku langsung merampas dan menarik paksa HP milik korban," kata Kapolres Tuban saat Press Release, Senin (26/3/2018).

Kapolres menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit motor Honda Vario 125, satu unit motor Honda Scoopy dan satu buah HP Xiomi beserta Dos Book.

"Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya.

Diketahui, aksi penjambretan dengan korban Aris Nur Vita S warga Desa Klotok, Kecamatan Plumpang tersebut, pelaku terdiri dari empat orang, dua di antaranya berhasil ditangkap dan dua pelaku lagi yaitu Adif dan Afit masih Dalam Pencarian Orang (DPO).[hud/col]