Lerai Keributan, Security Cafe Bacok Pengunjung dengan Parang

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Entah apa yang ada dibenak Sutrisno (40), seorang security Cafe QQQ di Jalan Basuki Rahmat No.55 B Kelurahan Kebonsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Selasa (23/1/2018).

Berniat melerai keributan yang terjadi di dalam cafe, pria asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban tersebut mengayuhkan sebilah parang yang ada di tangannya hingga mengenai leher salah satu pengunjung cafe.

Sontak melihat kejadian keributan itu, para pengunjung berhamburan keluar dan sebagian pegawai cafe lainnya langsung membawa korban ke RSUD dr. Koesma Tuban.

Dari informasi yang berhasil dihimpun blokTuban.com, kejadian berdarah tersebut bermula pada saat korban Lik il (45) warga DesaKecamatan Tambakboyo, bersama 3 orang temannya sekitar pukul 18.00 WIB datang ke Cafe QQQ lantai 2 dan pada saat itu duduk di meja No.12.

Setelah itu sekitar pukul 20.00 WIB terjadi keributan antara korban yang berada di meja No.12 dengan kelompok dari pengunjung lainnya (identitas belum diketahui) yang berada di meja No.3, kemudian pelaku yang merupakan security di cafe tersebut berusaha melerai keributan antara korban dengan pengunjung di meja No.3.

"Pelaku yang tidak lain merupakan security di cafe tersebut awalnya mencoba melerai keributan, namun tidak digubris (dipedulikan) oleh dua kelompok yang ribut," terang IPTU Agus Edi Pranoto Kabag Humas Polres Tuban.

Berhubung tidak digubris oleh kedua kelompok yang melakukan keributan, pelaku turun tangga menuju ke lantai 1 cafe untuk mengambil sebilah parang. Setelah itu, pelaku kembali naik ke lantai 2 dan kemudian mengayunkan sebilah parang yang dipegang di tangan kanan hingga mengenai leher korban sebelah kiri.

"Sehingga mengakibatkan korban luka robek di bagian leher sebelah kiri sepanjang 30 cm, lebar 5 cm dan kedalaman 8 cm, sehingga langsung dilarikan ke RSUD untuk menjalani perawatan," tarang Agus.

Dari kejadian itu, petugas kepolisian dari Polsek Kota dan Polres Tuban berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang terdapat bekas darah. Pelaku dikenai Persangkaan Pasal penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau pasal 354 KUHP. [hud/rom]