Warga Singgahan Laporkan Camat dan Panitia

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Pengisian perangkat desa di Kabupaten Tuban ternyata masih meninggalkan masalah. Hai itu terbukti adanya peserta tes perangkat desa yang melaporkan pengawas dan panitia tes pengisian perangkat desa ke pihak hukum.

Seperti yang diketahui siang ini, Selasa (09/1/2018) seorang peserta tes perangkat desa bernama Aly Wafa, asal Desa Lajukidul Kecamatan Singgahan melaporkan Camat Singgahan selaku pengawas dan semua jajaran panitia ke pihak Polres Tuban.  Dalam laporannya, Camat Singgahan, R Moch Dani Ramdani diduga dengan sengaja melakukan pembiaran/perlindungan atas kecurangan panitia yang sudah mengakui kecurangannya di hadapan Forkopimka dan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan KB (Dispemas-KB).

“Selaku pengawas, saudara R Moch Dani Ramdani tidak bertindak tegas/menyerahkan tim pengangkatan perangkat desa Lajukidul pada pihak berwenang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pihaknya juga tidak memberikan sanksi/diskualifikasi kepada peserta sesuai tata tertib,” terang Ali wafa saat bertemu blokTuban.com di Polres Tuban, Selasa (09/1/2018).

Dijelaskan Aly, sapaan Aly Wafa, tim pengangkatan perangkat desa Lajukidul yang terdiri dari Syahri, Agus Kasian, Taufik, Didik Sunardi, Kusmanto, Supriyono, Suparmin pada Selasa (12/12/2017) saat pelaksanaan ujian seleksi calon perangkat desa dengan sengaja merencanakan untuk melakukan tindak kecurangan. Mereka menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah janji sebagai tim pengangkatan perangkat desa, bekerja sama dengan peserta ujian untuk memberikan nilai tertinggi/peringkat pertama.

Sebagai barang bukti, pelapor melampirkan foto kopi surat pernyataan bersama peserta calon perangkat Desa Lajukidul, Kecamatan Singgahan tertanggal 28 Desember 2018, yang menyatakan adanya kecurangan oleh panitia yang akan ditindak dan diberhentikan dari pemerintahan desa yang ditandatangani semua peserta. Dalam surat tersebut, mengetahui Kepala desa Lajukidul dan Camat Singgahan sebagai upaya mencarai solusi yang akhirnya juga gagal terealisasi lantaran ada pihak yang merasa dirugikan.

“Adapun bukti kecurangan yang dilakukan panitia sepenuhnya dalam tanggung jawab saudara Dani Ramdani selaku camat singgahan dan pengawas, dan disimpan di kantor Dispemas dan KB,” tegas Aly dalam keterangannya kepada para wartawan.

Aly berharap, pihak penegak hukum bisa membantu menyelesaikan perkara tindak kecurangan ini. Saat ini ia mengaku hanya bisa berdoa dan menunggu tindak lanjut pihak kepolisian menanggapi laporannya.

“Saya sudah lapor, tinggal bagaimana pihak kepolisian menangani perkara ini. Semoga cepat direspon dan ditindaklanjuti,” pungkas Aly dengan penuh harap.[rof/ito]