Hartatik, Terdakwa Penyebar Foto Bugil Divonis 3 Bulan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Kasus persidangan penyebaran foto bugil yang dilakukan oleh Hartatik (eks agen prudential) telah sampai pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Rabu kemarin.

Hartatik dinyatakan bersalah oleh hakim, karena telah menyebarkan konten foto bugil yang diduga mirip dengan seorang agen prudential, Wiwik.

Wiwik yang namanya disebut-sebut dalam foto itu tidak terima, karena dia merasa di foto tersebut bukanlah dirinya melainkan orang lain, sehingga dia melaporkan Hartatik ke Polres Tuban atas pencemaran nama baik.

"Kemarin sidang sudah pada pembaca vonis terhadap Hartatik, dia divonis pidana penjara tiga bulan," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bhuwon kepada blokTuban.com, Kamis (21/12/2017).

Meski telah divonis tiga bulan penjara, namun Hartatik tidak perlu menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II-B Tuban. Sebab yang dijatuhkan adalah hukuman percobaan.

Namun, apabila selama enam bulan kedepan dia melakukan kasus pidana, maka akan dipenjarakan. Sebab, dalam tenggang waktu setengah tahun tersebut dia mendapat tanggungjawab moral agar berkelakuan baik tidak melanggar hukum.

"Putusannya demikian, statusnya sekarang tahanan kota," terang Donovan.

Atas hasil tersebut Donovan menambahkan, jika terdakwa juga sudah menerima apa yang ditentukan oleh ketua majelis sidang dan mentaati putusannya.

"Terdakwa telah menerima putusan tersebut dengan baik," pungkasnya.

Sebatas diketahui, perkara kasus ini masuk di pengadilan pada bulan Oktober, Rabu (20/12/2017) telah sampai pada sidang putusan. Hartatik didakwa telah melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran foto yang melanggar UU ITE. [nok/rom]