1 Orang Hanya Boleh Lamar 1 Jabatan

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Sebanyak 311 pemerintah desa (Pemdes) di Kabupaten Tuban tengah melangsungkan tahapan pengisian perangkat desa. Pendaftaran resmi telah dibuka Senin (30/10/2017) hingga Jumat (10/11/2017). Pendaftar bisa mendaftarkan diri secara langsung di masing-masing desa.

"Kendati begitu, seorang pelamar hanya diperbolehkan melamar satu jenis lowongan jabatan," tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, kepada blokTuban.com.

Hasil penelitian administrasi, lanjut Sekda, nantinya dituangkan dalam berita acara penelitian administrasi oleh tim pengangkatan perangkat desa. Untuk selanjutnya, yang memenuhi syarat, ditetapkan sebagai calon perangkat desa yang berhak mengikuti ujian tulis dan dilaporkan kepada Kepala Desa (Kades).

Bagi bakal calon yang telah ditetapkan sebagai calon, namun mengundurkan diri atau berhalangan tetap, maka tidak dapat mengikuti ujian tulis dan diberi keterangan.  "Bagi peserta yang berhalangan tetap saat ujian tes tulis, maka ia dinyatakan gugur," tegas Sekda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada syarat khusus untuk lowongan Kadus atau Kepala Dusun. Yang perlu diperhatikan saat mengisi formulir, pendaftar harus mencantumkan posisi yang dilamar dan menyertakan surat pernyataan sanggup tinggal di dusun tersebut bagi pelamar luar dusun. [rof/mad]