Ingat! Per 31 Oktober Semua Kartu Prabayar Wajib Registrasi Ulang
Reporter: Nidhomatum MR

blokTuban.com - Bagi pengguna kartu prabayar di Indonesia, beberapa hari lalu mungkin ada yang menerima pesan singkat dari Kominfo terkait registrasi kartu prabayar per 31 Oktober ini. 
 
Terkait pesan singkat berbunyi "Per 31Okt17, pelanggan wajib registrasi ulang nomor prabayar
dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan No. KK" itu, banyak masyarakat yang mengira itu hanya informasi hoax.
 
"Saya juga menerima pesan itu dari Kominfo, tapi itu informasi resmi atau tidak saya nggak tahu," ujar Topo, warga Bojonegoro. 
 
Berdasarkan informasi dari Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika di website resmi Kominfo RI, www.kominfo.go.id, peraturan registrasi kartu prabayar dengan validasi data Dukcapil itu valid dan bukan hoax.
 
 Hal itu demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memberlakukan registrasi nomor pelanggan yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan  mulai tanggal 31 Oktober 2017. 
 
"Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi," sebagaimana rilis resmi dari pihak Kominfo.
 
Ditambahkan, registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity. Jadi, sudah siapkah untuk registrasi ulang kartu prabayar Anda?. [lis]
 
Ilustrasi: prfmnews.com