Ini Mekanisme Sekdes Kembali ke Desa

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Dalam waktu dekat ini, Bupati Tuban melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tuban akan mengirimkan surat tugas kepada Sekretaris Desa (Sekdes). Surat tersebut terkait dengan penugasan Sekdes yang akan dipindah tugaskan di Kecamatan.

Dalam hal tersebut, Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakan dan Keluarga Berencan (Dispemas KB) Tuban, Mahmudi, menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomer 30 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa.

[Baca juga:  Pemkab Tuban Sosialisasikan Perbup No. 30 Tahun 2017 Tentang Sekdes ]

Usai sosialisasi, Mahmudi menjelaskan bahwa Sekdes silahkan kembali menjabat sebagai Sekdes dengan mekanisme Kepala Desa (Kades) mengajukan surat permohonan kepada Bupati, dan ada kesediaan dari Sekdes untuk tetap menjadi Sekdes dalam waktu 10 hari setelah ditugaskan di Kecamatan.

"Jadi nanti ada surat tugas dari Bupati yang dalam hal ini BKD, untuk menetapkan Sekdes tugas di Kecamatan," ujarnya Mahmudi kepada sejumlah wartawan, Rabu (30/8/2017).

Setelah Kades mengajukan surat permohonan kepada Bupati untuk merekomendasikan surat permohonan tersebut, Bupati berhak menerima dan menolak.

"Bupati berhak menerima dan menolak surat permohonan dari Kades, dalam waktu 20 hari setelah surat diajukan," tambah Mahmudi.

Namun, apabila Bupati menerima surat pengajuan dari Kades, maka Kades membuatkan surat keputusan terkait Sekdes yang kembali ke desa. Kemudian Bupati dalam hal ini BKD membuat surat keputusan untuk membebas tugaskan sementara sebagai jabatan PNS.[hud/ito]