Edarkan 1000 Pil Karnopen, Warga Lerankulon Terancam Hukuman 5 Tahun

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Pada sidang tuntutan Selasa (22/8/2017) kemarin, terdakwa pengedar karnopen, yaitu Agus Yulianto, warga Desa Lerankulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dituntut hukuman selama 5 tahun penjara.

Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban selama 5 tahun dan denda sebesar Rp5 Juta, subsider 5 bulan penjara, lantaran terbukti kedapatan mengedarkan sebanyak 1000 pil karnopen.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban Donovan Akbar Kusuma Bawono mengatakan, dalam sidang tuntutan di PN Tuban kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menuntut terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp5 Juta, subsider 5 bulan penjara.

"Selasa depan terdakwa baru akan divonis. Dari sidang tuntutan, JPU menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara" ujar Donovan.

Sesuai pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 UU RI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, JPU menuntut terdakwa 5 tahun penjara.[hud/col]