Tempat Produksi Arak Milik Pemuda 26 Tahun Digrebek Petugas

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Tim Saber Miras Polsek Semanding meringkus produsen arak, berinisial NW (26), Warga Dusun Pencil, Desa Sambongrejo, Kecamatan Setempat, Kamis, pukul 23.00 WIB.

Petugas sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat, jika rumah milik pelaku masih digunakan untuk memproduksi miras tradisional berkadar alkohol tinggi.

Selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan oleh tim Saber miras, hingga petugas mengamankan tempat produksi arak milik NW.

"Kita kembangkan informasi dan ternyata benar, jika NW masih melakukan produksi arak," kata Kapolsek Semanding, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Desis Susilo.

Dalam penggrebekan tempat produksi miras itu, petugas mengamankan 2 drum arak baceman (arak mentah) sebanyak 400 liter, dan 38 botol arak siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan dandang yang dibuat untuk masak.

"Kita amankan barang buktinya, baik arak dan juga perangkatnya," jelas Kapolsek.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan putusan hukuman dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Kita masih kembangkan, tersangka melanggar Perda tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol," pungkas Desis. [nok/rom]