Besaran Kenaikan Tunjangan Dewan Belum Bisa Dipastikan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, dipastikan akan mendapatkan tambahan nilai tunjangan kinerja. Naiknya tunjangan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

PP No. 18 tahun 2017 tersebut resmi diudangkan dan kini telah dibahas di daerah, untuk menyesuaikan besaran nilai tunjangan anggota dewan.

Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Miyadi mengatakan, saat ini usulan tersebut memang telah dibahas bersama dengan pihak pemerintah kabupaten, karena kalau bicara tentang kenaikan anggaran, tentu menyesuaikan jumlah keuangan daerah.

"Kita masih bahas besaran nilai tunjangannya, masih kita kaji," ujar Miyadi kepada wartawan.

Politikus senior PKB itu melanjutkan, memang secara administrasi kenaikan tunjangan akan diberlakukan, karena sudah ada payung hukumnya, yaitu PP tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Kita tinggal menyesuaikan keuangan daerah, akan kita bahas dulu," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menyatakan, pembahasan kenaikan tunjangan kepada anggota Dewan memang masih terus dikaji, karena nantinya akan mengguanakan uang daerah.

Secara mekanismenya, pihak pemerintah memang akan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah yang telah diundangkan tersebut, yaitu dengan cara membuat Peraturan Daerahnya.

"Kita bahas dulu bersama DPRD, kenaikan tunjangan akan kita sesuaikan dengan keuangan daerah," pungkasnya.

Dari data yang dihimpun blokTuban, tunjangan anggota dewan sebelumnya sekitar 14 juta, kini sudah mencapai 16 juta. Dengan adanya PP Pemerintah tersebut diperkirakan tunjangan wakil rakyat akan terus naik menyesuaikan keuangan daerah. [nok/rom]