10 Malam Akhir Ramadan, Polsek Rengel Ringkus 3 Pelaku Judi Kyu-kyu

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Polsek Rengel, Polres Tuban, berhasil menangkap tiga pelaku judi jenis Kyu-kyu. Kali ini penangkapan tersebut tepat pada sepuluh malam terakhir Bulan Ramadhan, Kamis (15/6/2017).

Dari data yang dihimpun blokTuban.com, ketiga pelaku tersebut adalah SU (23), JW (29) dan AF (30) yang masing-masing adalah warga Dusun Jetis, Desa Ngadirejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban.

Kapolsek Rengel, AKP. Musa Bakhtiar mengungkapkan, penangkapan pelaku judi jenis kyu-kyu tersebut berawal dari informasi masyarakat. "Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan ternyata benar di lokasi ada perjudian", kata Mantan Danton Brimob Subden 3/C Bojonegoro itu.

Dalam aksinya, para penjudi menggunakan sebuah meja biliard sebagai alasnya. Alhasil pada saat itu pula, ketiga pelaku yang sedang bermain judi berhasil diringkus oleh aparat Kepolisian Sektor Rengel, Polres Tuban.

Selain melakukan penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut, Polsek Rengel juga berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp340.000, dan satu set kartu domino yang mereka pergunakan untuk berjudi.

Perwira tiga balok di pundak itu menegaskan, pihak kepolisian Polsek Rengel akan terus gencar melakukan perang terhadap semua bentuk penyakit masyarakat, utamanya di Bulan Ramadhan ini.

"Semua itu demi situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat merasa tenang saat menjalankan ibadah di  Bulan Ramadhan," terangnya.

Kini, ketiga pelaku tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Rengel, mereka dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. [hud/rom]