Bandar Karnopen Diringkus Aparat Saat Transaksi

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Bandar pil karnopen asal Palang, DAT alias Kacep (32), diringkus aparat Polsek Palang saat melakukan transaksi.

Penangkapan yang terjadi Jumat kemarin, (2/6/2017) pukul 19:30 WIB, berawal dari adanya laporan masyarakat. Lantas tidak ambil waktu lama, pria kelahiran 1985 silam tersebut diringkus.

Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati menjelaskan, petugas mendatangi TKP yakni di Desa Karanganyar, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Setibanya di tempat kejadian, benar di sana ada beberapa orang pembeli yang sedang membeli obat-obatan terlarang daftar G kepada terlapor.

"Kemudian unit Reskrim Polsek Palang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor," kata Elis, sapaan akrabnya.

Penangkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti 27 butir pil karnopen dan uang tunai Rp167.000. Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Palang guna penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dikenakan persangkaan pasal 197 Sub 196 UU RI NO 36 THN 2009 tentang kesehatan," tambahnya. [dwi/rom]