Napi Jambret dan Pencuri Buku Nikah Kabur Dari Lapas IIB Tuban

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Dua Narapidana (Napi) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) IIB Tuban kabur, Minggu (28/5/2017), sekitar pukul 13.00 WIB.

Napi yang kabur bernama Dzulkifli bin Firdaus (22), warga Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan. Dzulkifli terlibat kasus penjamberatan diwilayah hukum Tuban dan divonis dengan hukuman pidana selama 20 bulan penjara.

Sedangkan Napi lainnya, Zainudin (29), warga Desa Karangasem, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang, terlibat kasus pencurian di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bangilan. Zainudin divonis pidana selama 19 bulan penjara.

"Dua tahanan Lapas IIB Tuban kabur," kata Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Fadly Samad kepada blokTuban.com

Anggota kepolisian yang mengetahui kejadian tersebut langsung menuju Lapas untuk mengondisikan keadaan dan melakukan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dimungkinkan dua tahanan tersebut kabur dengan melompat pagar tembok.

"Kita periksa saksi-saksi, dan akan kita kembangkan kasus dua tahanan yang kabur ini," pungkas Kapolres.

Sementara itu, Kalapas IIB Tuban, Danang Yudiawan saat dikonfirmasi mengenai dua tahanan kabur tersebut tidak menjawab. Pesan yang dikirim blokTuban.com melalui aplikasi WhatsApp hanya dibaca.[nok/ito]