Luhkumdu Diklaim Turunkan Angka Pernikahan Dini

Reporter: Khoirul Huda

blokTuban.com - Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu (Luhkumdu) yang digiatkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, telah memberikan manfaat yang cukup besar kepada masyarakat Kabupaten Tuban.

Hal itu diungkapkan oleh Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Samsul Arifin saat menjadi pemateri dalam Penyuluhan Hukum Terpadu (Luhkumdu) yang dihelat di Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kamis (23/3/2017).

Ia mengatakan, kegiatan Luhkumdu ini telah memberikan manfaat yang cukup besar bagi masyarakat tuban, terutama materi tentang pernikahan di bawah umur.

Menurutnya, dengan adanya Luhkumdu, permohonan dispensasi nikah mengalami penurunan. Tercatat dalam register perkara permohonan kepada kepaniteraan kepengadilan agama Kabupaten Tuban di tahun 2015 sebanyak 221 perkara, sedangkan di tahun 2016 menurun menjadi 160 perkara.

"Luhkumdu ini manfaatnya cukup banyak, karena permohonan dispensasi nikah di tahun 2015 dan 2016 mengalami penurunan," ungkapnya kepada blokTuban.com.

Ia berharap, dengan adanya Luhkumdu, di tahun-tahun depan perkawinan di bawah umur semakin menurun. [hud/col]