Tingkat Kepatuhan Laporan SPT PPh Orang Pribadi 60 Persen

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Batas waktu penyampaian laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi akan habis pada 31 Maret 2017 mendatang. Namun, tingkat kepatuhan laporan SPT PPh Wajib Pajak orang pribadi di Tuban baru mencapai 60 persen.

Dalam kegiatan pelaporan SPT Tahunan PPh pada Forpimda Kabupaten Tuban, Kamis (23/3/2017), Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio menyebut jumlah Wajib Pajak (WP) keseluruhan di Tuban harusnya mencapai kurang lebih 77.000 orang. Namun, baru sekitar 48.000 atau 60 persen WP yang melakukannya.

"20.000 diantaranya pelaporan SPT tahunan PPh menggunakan e-filling," kata Eko.

Ia menambahkan, sejauh ini sosialisasi dan edukasi pada WP baik secara sendiri oleh KPP atau melalui pemberi kerja yang berskala besar telah dilakukan. Selain edukasi, juga diberikan pelayanan dan bimbingan terkait pengisian SPT yang dilakukan di KPP atau melakukakan pengisian bareng yang bekerjasama dengan perusahaan besar.

Sementara itu, Bupati Tuban, Fathul Huda mengaku sejauh ini tingkat kepatuhan orang melaporkan SPT tahunan ke pajak terbilang rendah.

"Sebab, mereka baru akan patuh apabila terdapat suatu hal yang mensyaratkan diri memiliki laporan pajak atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)," ujarnya.

Sebagian besar orang, terang Fathul Huda, patuh pajak karena takut tidak bisa menikmati kemudahan yang hanya didapat jika memiliki kartu NPWP. [dwi/rom]