Lomba Desa Dinilai Berdasarkan ini

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Ketua Tim evaluasi perkembangan desa atau lomba desa Kabupaten Tuban, Eko Arif Yulianto mengatakan, ada tiga aspek penilaian yang harus dinilai. Demikian disampaikan saat melakukan evaluasi perkembangan desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Rabu (22/3/2017).

Tiga komponen tersebut menjadi indikator penting sebagai penunjang keberhasilan desa. Diungkapkan pria yang kerap disapa Arif itu, desa dinilai berdasarkan kriteria kelembagaan, kriteria pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan.

Untuk itu, dalam penilaian desa, tim evaluasi akan melakukan klarifikasi lapangan guna memastikan data yang masuk sesuai dengan kondisi nyata di lapangan. Jika ditemukan data yang kurang pas tentu akan menjadi catatan tim evaluasi ketika melakukan penilaian.

"Tujuannya untuk pembuktian tingkat perkembangan desa sesuai yang dilaporkan," ujar pria yang juga menjabat sebagai Kabid Pemberdayaan dan Kelembagaan Desa, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Keluarga Berencana (DPMD KB) Kabupaten Tuban.

Selanjutnya, dari hasil evaluasi dan penilain tim, akan mendapatkan juara lomba desa tingkat Kabupaten. Bagi desa atau kelurahan yang menjuarai lomba di tingkat Kabupaten akan diikutsertakan mewakili Kabupaten ke lomba tingkat Provinsi.

Diakuinya, hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 81 tahun 2015. Desa dinilai berdasarkan instrumen penilain meliputi kemasyarakatan, pemberdayaan, dan peningkatan potensi.

"Harapannya pemerintah desa terpacu untuk mengembangkan desa, melalui penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan pemberdayaan masyarakat," pungkasnya. [rof/rom]