Pakai Sabu dan Ekstasi, Sopir dan Kernet Diciduk Petugas

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com – Seorang pria berinisial MTS (35) warga Desa Tegalbang, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tuban. Pria yang bekerja sebagai sopir itu diciduk petugas kepolisian di Desa Beji, Kecamatan Jenu, Kamis, 9 Maret 2017 puku 05.00 WIB.

Saat ditangkap, pria tersebut terbukti membawa barang haram Narkoba jenis ekstasi warna coklat sebanyak lima butir. Selain ekstasi, anggota satres narkoba juga mengamankan bukti lain yaitu, satu buah amplop dan dompet coklat.

Selain mengamankan MTS, Kepolisian juga mengamankan seorang kernet yang ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu. Adalah SU (40) warga Desa Mliwang, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. SU ditangkap kepolisian dirumahnya yang berada di Gg. Kumis Kucing, Kelurahan Doromukti, Kecamatan/Kabupaten Tuban, Rabu 1 Maret 2017, pukul 06.30 WIB.

Wakapolres Tuban, Kompol Arif Kristanto mengatakan, Kedua orang yaitu Sopir dengan Insial MTS dan kernet dengan isnial SU ditangkap karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Keduanya terbukti memiliki barang tersebut, saat aparat Satres narkoba menciduknya.

“Kalau sopir ini ditangkap saat jalan di Desa Beji, Jenu, ada lima butir ekstasi yang dibawa, sedangkan kernet ditangkap saat nyabu dirumahnya, kami menemukan beberapa bukti pendukung seperti pipet dan serbuk sabu,” ujar Arif kepada blokTuban.com (Senin, 20/3/2017)

Perwira dengan pangkat dua melati satu dipundak itu menjelaskan, akibat perbuatannya, kini MTS dan SU harus menjalani proses hukum yang ada. Sebab seperti diketahui, bahwa Sabu dan ekstasi ini adalah barang yang diarang dan masuk dalam UU RI Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Keduanya diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak 8 Miliar,” pungkasnya.[nok/ito]