Pertamini Ilegal, Harus ditertibkan

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Menyusul terjadinya kebakaran salah satu Pom Bensin Mini atau Pertamini di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban membuat Field Manager (FM) PT Pertamina EP Asset 4 Cepu angkat bicara. Pihaknya menyampaikan prihatin atas kejadian tersebut dan mendoakan korban bisa bangkit dari musibah yang menimpanya.

Baca juga [Dinas Tidak Bisa Berbuat Banyak]

"Kami cukup prihatin atas kejadian tersebut, dan mudah-mudahan keluarga korban mampu bangkit dari musibah yang menimpa dirinya," kata FM PT Pertamina EP Asset 4, Agus Amperianto, Senin (6/3/2017).

Disisi lain, mantan Humas Pertamina Pusat itu menyebut, permasalahan perijinan usaha pertamini di wilayah Tuban haruslah benar-benar diperhatikan. Pihak yang memiliki kewenangan harus mengutamakan keselamatan bagi penduduk sekitar, sehingga tidak ada dampak negatif yang timbul di lingkungan.

Agus begitu ia disapa juga mengaku, akan mendukung penegak hukum dalam hal penertiban kegiatan penampungan, penyulingan, olahan ilegal dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM). Pria kelahiran Semarang itu juga menegaskan, bagi usaha yang tidak memiliki ijin dan ketentuan yang jelas dalam memitigasi resiko, sudah seharusnya ditertibkan.

"Saya mendukung aparat penegak hukum yang sejauh ini telah bertindak tegas, pihaknya berharap untuk dapat terus dilanjutkan," tegasnya.

Masih kata Agus, pihaknya juga menginginkan masyarakat turut menjaga lingkungan sekitarnya dengan menginformasikan ke aparat keamanan apabila ada aktivitas penampungan minyak yang ditengarai tidak berijin. Sebab, hal itu bisa membahayakan lingkungan tempatnya tinggalnya.

"Masyarakat agar selalu menjaga, jangan sampai terjadi segitiga fisika yang bisa memicu timbulnya api. Adalah sumber api, bahan bakar dan udara terbuka sebagai penghantarnya," pungkasnya. [rof/rom]