Ada E-Tilang, Pelanggar Tidak Perlu Ikut Sidang

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Biasanya antrean berdesakan terjadi pada setiap orang yang akan mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Pengadilan Negeri (PN), akibat terkena tilang karena melanggar lalu lintas.

Dalam pengambilan tersebut, tentu banyak waktu yang terbuang sia-sia karena terjadi antrean dari ratusan atau bahkan ribuan pelanggar lalu lintas.

Namun, ke depan masyarakat tidak perlu cemas lagi dalam pengambilan STNK. Sebab Pengadilan akan menerapkan sistem E-Tilang guna mempermudah pelayanan.

"Benar kita akan menerapkan pelayanan berbasis E-Tilang, khusus untuk pelanggar lalu lintas," Kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Donovan Akbar kepada blokTuban.com, Minggu, (26/2/2017)

Lanjut dia menjelaskan, dengan diberlakukannya E-Tilang tersebut, maka masyarakat tidak perlu membuang waktu untuk datang ke PN guna mengikuti sidang pengambilan STNK.

Masyarakat bisa mengaksesnya di aplikasi yang akan disediakan nantinya. Di aplikasi tersebut, pelanggar bisa mengetahui berapa besaran biaya sidang.

"Pada aplikasi E-Tilang sudah ada info besaran biayanya, masyarakat bisa mengetahui. Hanya saja, untuk mengambil STNK harus datang secara langsung, karena sudah diputuskan di sidang," pungkasnya.[nok/col]