Ditetapkan Libur Nasional, Sekolah ini Masih Masuk

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Sesuai Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017, Rabu 15 Februari 2017 ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional. Namun di Tuban masih terdapat lembaga pendidikan yang menjalankan kegiatan belajar mengajar.

Diketahui Keppres itu ditandatangani hari ini, Jumat (10/2/2017). Presiden Jokowi berharap, penetapan hari libur nasional ini bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk berpartisipasi pada pelaksanaan pilkada.

Pagi ini, sekolah di bawah Yayasan Insan Kamil Tuban dari jenjang pendidikan usia dini, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama berbasis islam di bawah naungan yayasan. Aktifitas di sekolah tersebut layaknya kegiatan sehari-hari, para siswa mengenakan seragam dan mengikuti materi yang disampaikan guru.

Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SD Islam Insan Kamil, Asrofi mengatakan pihaknya memiliki alasan tersendiri. Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan kendati sudah ada Kepres dan bahkan Surat edaran dengan nomor 850/686/414.202/2017 yang senada, menetapkan 15 Februari 2017 libur untuk segenap instanasi.

"Sebelum itu (Kepres penetapan libur nasional, red) masuk perhitungan hari efektif dan kegiatan pembelajaran sudah disahkan di kalender pendidikan," kata Asrofi kepada blokTuban.com.

Selain itu, Kepres yang diterbitkan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah. Pihak yayasan melalui rapat pengurus mendapati di Tuban bahkan tidak dalam momentum pilkada tersebut. Sebab itu, pelajar yang bersangkutan tetap mengikuti proses belajar di sekolah.

"Kami juga berfikir daripada banyak mudharat karena libur dan tidak diisi kegiatan yang bermanfaat," kata Asrofi menambahkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, Sutrisno menanggapi adanya lembaga sekolah yang melangsungkan belajar mengajar meski dikeluarkan Kepres pada Jumat lalu tersebut menjadi hak sekolah masing-masing.

"Sah sah saja kalau sekolah untuk melakukan kegiatan. Toh ada sekolah yang terkadang Minggu masuk dan Jumat libur," kata Sutrisno melalui telepon pribadinya.

Ia menuturkan, pihaknya telah melakukan sesuai perannya dengan menyebarkan surat edaran yang di terbitkan Senin 13 Februari 2017 itu. Kemudian keputusan kembali kepada penyelenggara tiap sekolah.

"Kalau kegiatannya sudah terjadwal kan ok saja, asal bersifat internal sekolah dan bisa jadi untuk kegiatan non kurikuler sesuai kalender akademik," pungkasnya.[dwi/ito]