Periode Tiga Tax Amnesty Sasar UMKM

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Progam tax amnesty atau pengampunan pajak pada periode tiga, yang berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2017, kali ini menyasar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Penyuluhan akan digencarkan lagi dengan menyasar 6.000 lebih UMKM di Kabupaten Tuban," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tuban, Eko Radnadi Susetio.

Diketahui, semua ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016, tentang Pengampunan Pajak dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016.tarif peng mnesti Pajak, berlaku sejak disahkan hingga 31 Maret 2017. Pada periode ketiga dari tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Maret 2017, berlaku tarif 5 persen.

Namun, tarif yang diberlakukan bagi pelaku UMKM baik yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau belum berbeda dengan tarif deklarasi harta pada umumnya. Tari bagi UMKM sejak program pengampunan pajak selalu sama hingga akhir 31 Maret 2017 mendatang.

"Mereka, UMKM hanya dikenakan tarif flat 0,5 persen sepanjang periode tax amnesty," ungkapnya kepada blokTuban.com.

Untuk itu, Eko mengatakan, pengampunan pajak adalah hak tiap Wajib Pajak (WP), sehingga, disayangkan jika pelaku UMKM tidak memanfaatkan kesempatan ini. [dwi/rom]