Keharusan PNS Tuban Gunakan Bright Gas Belum Ada

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Sampai saat ini, masih banyak para pegawai negeri sipil (PNS) yang memakai tabung gas elpiji 3kg. Padahal, semetinya mereka beralih memakai tabung 5,5 kg non subsidi atau biasa dikenal dengan bright gas. Kewajiban PNS beralih ke bright gas tersebut merupakan program dari pemerintah pusat.Kewajiban PNS beralih ke bright gas tersebut merupakan program dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, DISKOPERINDAG Kabupaten Tuban, Bhismo Setya Adji kepada blokTuban.com mengatakan, kewajiban para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tuban untuk tidak lagi menggunakan gas elpiji 3 Kg belum ada. Kalaupun ada, kata dia nantinya kebijakan tersebut akan langsung disampaikan Bupati.

"Masih belum ada pemberitahuan resmi dari Pihak Pertamina ke Pemkab Tuban, mengenai kebijakan elpiji non subsidi bagi PNS," katanya, Kamis (5/1/2016).

Selain PNS, para pengusaha menengah atas juga seharusnya ikut mensukseskan program tersebut. Sehingga, penggunakan elpiji nonsubsidi bisa tepat sasaran. Sehingga, pengusaha menengah atas, untuk memiliki kesadaran dan bersedia meninggalkan gas elpiji ukuran 3 Kg dengan menggunakan elpiji nonsubsidi seperti bright gas, atau yang lebih besar lagi ukuran 12 Kg.

"Itu semua harus melalui kebijakan dari Bupati dan tentunya harus ada tahap sosialisasi dan evaluasi pelaksanaan," pungkasnya.[rof/ito]

*Gambar Ilustrasi Bright Gas