Diduga Cemburu, 'Bacok' Tetangga

Reporter: Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Nasib nahas dialami Sunarto (32) warga Banjarworo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Pasalnya dia harus mendapat perawatan di Puskesmas Bangilan setelah terluka akibat keganasan tetangganya sendiri bernama Parsidi (31), Sabtu (31/12/2016).

Data yang berhasil dihimpun blokTuban.com menyebutkan, di malam pergantian tahun baru, suasana Dusun Banjarwaru, Desa Banjarworo, Kecamatan Bangilan pada pukul 19.45 berubah mencekam. Pasalnya, di wilayah tersebut terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang bernama Parsidi Bin Suparman terhadap korban, Sunarto Bin Surip.

Humas Polsek Bangilan, AIPTU Sugiono menjelaskan, keduanya beralamat di Desa yang sama. Menurut beberapa keterangan saksi, pihaknya menyampaikan, penganiayaan dilakukan dengan menggunakan sebilah bendo atau golok di dalam rumah korban.

"Tersangka Parsidi, membacok (melukai) Sunarto sebanyak tiga kali yang mengenai betis sebelah kiri, bahu kiri, dan kepala," terang Sugiono.

Berdasarkan penjelasan Sugiono, kronologi kejadian bermula saat korban duduk di dingklik (bangku) di ruang tamu. Secara tiba-tiba datang pelaku (Parsidi Bin Suparman, red) dengan membawa sebilah bendo dan masuk ke dalam rumah. Tanpa basa-basi tersangka langsung membabi buta melukai korban.

"Setelah melukai korban, pelaku kembali keluar rumah, yang selanjutnya menyerahkan diri ke Polsek Bangilan," jelasnya.

Menurut Sugiono, dugaan sementara penyebab penganiayaan, berlatarbelakang asmara. Kata dia, pelaku melukai korban lantaran curiga dan cemburu, yang dinilai sudah lama memiliki hubungan dengan istri tersangka. Karena tidak terima, malam ini, Sabtu (31/12/2016) tersangka mengamuk dan mendatangi korban.

"Dugaan sementara motifnya cemburu, soalnya Parsidi menganggap Sunarto sudah lama menjalin hubungan pribadi dengan istrinya yang sedang merantau di Surabaya," tandasnya.

Sementara ini, korban masih dirawat di Puskesmas Bangilan. Sedangkan tersangka diamankan beserta barang bukti sebilah bendo di Mapolsek Bangilan untuk dimintai keterangan.

"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. [rof/rom]