Kasus Dalam Proses Hukum

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Kasus lahan di Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban kini telah memasuki jalur hukum. Pasalnya, Kades setempat telah melakukan gugatan atas pembelian tanah yang dilakukan oleh PT.Tuban Panca Utama sejak sekitar 21 tahun silam, tepatnya sekitar tahun 1995.

Akibat gugatan yang dilakukan oleh Kades itupun, membuat kondisi internal Desa Purworejo tengah memanas. Kedua lembaga desa setempat, yaitu Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dan Badan Permusyaratan Desa (BPD) saat ini bersitegang dengan Kades, karena tidak sepaham dengan apa yang dilakukan Kades.

Disampaikan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kamijan, bahwa apa yang dilakukan oleh Kepala Desa sangatlah tidak patut dilakukan. Sebab, tanah itu sudah dibeli oleh Tuban Panca Utama sejak lama, dan PT tersebut juga sudah memiliki sertifikat tanah.

Seharusnya jika diperlukan untuk menggugat yaitu apabila tanah ganti yang dijanjikan oleh Desa tidak direalisasikan. Ini kan tanah Kas Desa yang dibeli TPU mau diganti, tapi berhubung Kades menggugat pembelian akhirnya ya berhenti prosesnya.

"Sekarang proses ganti tanahnya berhenti dulu, karena TPU telah digugat Kades," ujarnya kepada blokTuban.com Rabu (7/12/2016)

Sementara itu, anggota Badan Permusyaratan Desa, Warsono juga mengatakan hal senada. Bahwa apa yang dilakukan Kades sangatlah tidak tepat. Seharusnya Kades tidak menggugat PT.TPU karena sudah melakukan pembelian tanah secara sah.

Yang dibeli adalah Tanah Kas Desa (TKD), dan TPU juga sudah siap mengganti. Disaat proses ganti tanah sedang dijalankan malah Kades menggugat TPU, akhirnya proses ganti lahan berhenti.

"Proses ganti lahan saat ini dihentikan, sebab TPU telah memasuki proses hukum, jadi harus menunggu ketetapan hukum dulu," pungkasnya.[nok/ito]