Miyadi: Instansi Baru Akan Direalisasi 2017

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Dampak disahkannya Perda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah (PSPD) adalah terbentuknya instansi baru baik dinas atau badan di Kabupaten Tuban, berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Dengan keberadaan instansi baru sebanyak 22 itu diharapkan kinerja dimasing-masing instansi bisa optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban, Miyadi, instansi baru akan direalisasi di tahun 2017. Dalam sisa waktu yang ada ini maka akan dibahas sematang mungkin agar realisasi tepat sesuai keberadaan dan fungsi.

"Anggaran juga akan dibahas salah satunya," kata politikus PKB itu kepada blokTuban.com (Jumat, 23/9/2016)

Lebih lanjut wakil rakyat dari Dapil I Tuban itu menjelaskan, sekarang hanya tinggal menunggu Perbup saja. Sebab, nanti Perbup akan merinci dengan detail bentuk serta fungsi disetiap instansi.

"Hanya tinggal menunggu itu saja, karena 2017 realisasi akan dilakukan," pungkasnya.[nok/ito]

Berikut Susunan Kedinasan Baru Kabupaten Tuban:

1.Dinas Pendidikan
2.Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
3.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
4.Dinas Kesehatan
5.Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
6.Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7.Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Keluarga Berencana
8.Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Tenaga Kerja
9.Dinas Koperasi, Peindustrian dan Perdagangan
10.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
11.Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan
12.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
13.Dinas Lingkungan Hidup
14.Dinas Komunikasi dan Informastika
15.Sekretariat Daerah
16.Sekretariat DPRD
17.Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
18.Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda)
19.Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPP-KAD)
20.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
21.Dinas Perhubungan (Dishub)
22.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.