5 dari 159 Napi Diajukan Remisi Bebas

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - 5 dari 159 Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) II Tuban diajukan remisi bebas tahanan pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT-RI) ke-71. Kelimanya merupakan tahanan yang dinilai sudah layak untuk mendapatkan remisi bebas berdasarkan penilaian atau klasifikasi yang sudah ditetapkan pihak Lapas.

Kasubsi Registrasi dan Binkemas Lapas Tuban, Jaulandra Wijatmiko mengatakan,  dalam HUT RI kali ini ada sebanyak 5 Narapidana yang diajukan mendapatkan remisi bebas.

Selanjutnya Jatmiko sapaan akrabnya menjelaskan, dari kelima Napi tersebut rata-rata melakukan tindak pidana pencurian dan juga peredaran pil karnopen.

"Rata-rata yang mendapatkan remisi bebas ya jenis pidana tersebut," ujarnya kepada blokTuban.com

Masih kata Jatmiko, meski sudah diajukan tetapi untuk penetapan remisi bebasnya tidak bisa dipastikan, karena mengenai keputusan bebas remisi yang memutuskan adalah Kementerian Hukum dan HAM.

"Nanti diterima tidaknya pengajuan remisi urusan Kemenkumham, untuk lebih pastinya akan kita lihat dan ketahui pada, Rabu 17 Agustus besok," pungkasnya. [nok/col]