Semua Hotel Harus Perpanjang Izin, Termasuk Milik Bupati

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Semua hotel yang telah habis masa izin operasionalnya harus melakukan perpanjangan izin kembali, meskipun hotel tersebut merupakan milik daripada orang nomer satu di Kabupaten Tuban.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Analisis dan Advokasi Fitrah Jatim, Miftahul Huda. Menurutnya, semua hotel harus taat pada peraturan perizinan yang sudah ditetapkan, artinya jika izin hotel sudah mati alias habis masa operasionalnya, maka harus segera memperbarui atau memperpanjang izin.

"Hotel yang sudah mati izinnya harus diurus kembali, walaupun hotel tersebut milik dari Bupati," Ujar Miftah sapaan akrabnya kepada blokTuban.com, Minggu (7/8/2016).

Lanjut Pria yang juga sebagai mantan ketua PMII Tuban itu menjelaskan. Perpanjangan izin operasional penting untuk dilakukan bagi setiap hotel di Tuban. Sebab, jika sudah berniat untuk melakukan usaha maka juga harus sanggup dengan ketentuan yang berlaku.

"Ya harus diperpanjang karena izinnya kan sudah habis, jadi hal itu merupakan ketentuan dasar," pungkasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa data yang dihimpun blokTuban.com dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Tuban menyebutkan, bahwa ada tujuh hotel yang bermasalah terkait perizinan dan satu diantaranya sudah dicabut izinnya. [nok/rom]

Berikut daftar tujuh hotel tersebut:
1. Wilis Hill Resort (H.Fathul Huda)
    Masa izin (19-6-2012 s/d 19-6-2015)
2. Amerta
3. Ratna (Yudi Yuwono)
    Masa izin (5-4-2012 s/d 5-4-2015)
4. Dinasty (Hj.Asiah Wiwik)
    Masa izin (10-8-2012 s/d 10-8-2015)
5. Saras (Husein Habibi)
    Masa izin (16-2-2010 s/d 16-2-2013)
6. Anugerah (Fenni Setyawati)
    Masa izin (2-2-2012 s/d 2-2-2015)
7. Asriin (Abdul Manaf)
    Masa izin (6-10-2014 s/d 6-10-2017), keterangan Izin Dicabut.

*Foto ilustrasi