Divonis 5,5 Tahun, Mantan Kades Sawir Ajukan Banding

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Vonis 5,5 tahun dan denda 50 juta yang diterima oleh mantan Kepala Desa Sawir, Kecamatan Tambakboyo, Nur Indahyani, tak diterimanya dengan lapang.

Diketahui, Nur Indahyani merupakan tersangka atas kasus korupsi uang kompensasi dari PT Holcim Indonesia.Tbk yang telah diberikan, karena perusahaan menggunakan jalan di desa setempat untuk akses operasional.

Disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, I Made Endra menyatakan, bahwa Nur Indahyani telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor Surabaya pada Rabu (27/7/2016). Made, sapaan akrabnya menilai, banding yang diajukan mantan Kades tersebut berdasarkan atas perbedaan pasal antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim.

"Perbedaan pasal yang melatarbelakangi banding Nur Indahyani," ujar Made kepada blokTuban.com, Senin (8/8/2016).

Menurutnya, meskipun Nur Indahyani melakukan banding atas kasus hukum yang menjeratnya, namun tidak begitu besar mengurangi substansi hukum yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor terhadapnya. Kalaupun banding bisa dimenangkan, itupun juga tidak banyak mengurangi masa tahanan, begitu juga sebaliknya.

"Banding sudah dilakukan, Selasa (2/8/2016), mengenai keputusannya belum diketuk oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, masih menunggu proses kajian terlebih dahulu," pungkasnya. [nok/rom]