Disperpar: Jika JWF Merubah Bangunan, Maka Harus Izin

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Juwana Water Fantasi (JWF) yang merupakan pengembang dari wisata Kambang Putih Tuban Park (KPTP) tidak diberikan kewenangan lebih untuk merubah total bentuk bangunan dari semula. JWF hanya diberikan kewenangan untuk menambah wahana dan mendesain bangunan yang sudah ada di tempat wisata tersebut agar terlihat lebih menarik.

Baca juga: [KPTP Dikelola JWF, Pemkab Untung 100 Persen]

Kepala Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar) Kabupaten Tuban Farid Achmadi menyatakan, JWF tidak diberikan kewenangan lebih untuk mengubah total bentuk bangunan Wisata Kambang putih. Kalau memang ingin merubah bangunan dari bentuk semula, maka harus izin terlebih dahulu. Apakah nanti diizinkan atau tidaknya tentu akan dikaji lebih lanjut dan setelah itu bisa diputuskan.

"Harus izin karena di dalam isi perjanjian mengatakan seperti itu," Kata Farid sapaan akrabnya kepada blokTuban.com.

Selanjutnya Farid menjelaskan, jika hanya untuk menambah wahana ataupun menghias bangunan yang ada di lokasi tersebut maka hal itu tidak masalah.

"Karena namanya tempat wisata harus didesaign semenarik mungkin agar bisa memikat masyarakat atau tamu untuk datang. Tapi jika untuk merubah bentuk dari semula maka harus izin terlebih dulu," pungkasnya. [nok/lis]