Perbup Pilkades Tidak Mengatur Biaya Pendaftaran

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Peraturan Bupati (Perbup) No.25 tahun 2016, tentang pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Tuban tidak mengatur besaran biaya pendaftaran bagi calon kepala Desa (Cakades). Biaya administrasi bagi Cakades tidak ditetapkan dalam peraturan yang sudah diteken oleh Bupati.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Tuban, Mahmudi mengatakan, Perbup pilkades tidak mengatur besar kecilnya biaya pendaftaran bagi masyarakat yang ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa. Menurutnya, biaya pendaftaran secara umum yang mengatur adalah panitia Pemilihan Kepala Desa.

"Tidak diatur di dalam Perbup, jadi kewenangan pendaftaran ada pada panitia pelaksana," ujar Mahmudi kepada blokTuban.com, Sabtu (6/8/2016).

Lebih lanjut, pria berkacamata tersebut menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, juga ada panitia pelaksana pilkades yang tidak mengenakan biaya pendaftaran bagi Cakades. Kesimpulannya, berkaitan dengan biaya pendaftaran merupakan hak dari panitia Pilkades di masing-masing desa.

"Sekali lagi di Perbup No.25 tahun 2016 tidak mengatur biaya pendaftaran pencalonan bagi setiap orang yang akan mencalonkan diri sebagai Cakades," pungkasnya. [nok/rom]