Dapat Dipidanakan Bagi Pemberi Uang Suap

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Tuban tinggal menghitung hari. Selama ini, pelaksanaan pesta demokrasi tidak jauh dari fenomena money politik.

Namun, oknum atau pelaku penyuapan sesungguhnya telah melakukan tindak pelanggaran. Undang-undang dan Peraturan Daerah terkait, secara jelas tidak menyebutkan adanya biaya dari pihak ketiga untuk pelaksanaan Pilkades.

Dalam KUHP pasal 149 ayat (1) dan (2) sangat eksplisit dinyatakan, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara yang tertentu terancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan menerima pemberian atau janji mau disuap.

"Jangan sampai ada suap-menyuap dalam Pilkades nanti, semua calon kepala desa jangan sampai menyuap," kata Babinkamtibmas Sandingrowo, Aiptu Eko Sudarsono.

Seperti diketahui, persiapan Pilkades serentak dilakukan bertahap. Di Kecamatan Soko, tiga desa meliputi Sandingrowo, Bangunrejo dan Gununganyar berkewajiban membentuk panitia Pilkades sebelum tanggal 3 Agustus 2016 ini.

Menurut BPD Sandingrowo, Prihananto, uang suap merupakan budaya yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan hal demikian tidak dibenarkan oleh ajaran setiap agama.

"Kebiasaan yang tidak berpayung hukum ini harus ditinggalkan," katanya. [dwi/rom]

*Foto ilustrasi insert.net