Pembunuh Gilang Dijerat Pasal Berlapis

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Tiga pelaku pembunuhan Ahmad Gilang Ramadan (17), warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban, dikenai pasal berlapis. Mereka yang ditangkap adalah SLB (26), warga Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, AAF (22), warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban, dan SP (24), warga Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak. Serta satu orang yang masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

[Baca juga: Sebelum Dibunuh, Pelaku Kalah Duel dengan Korban]

"Kita kenai pasal berlapis," jelas Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad, kepada blokTuban.com, Rabu (27/7/2016).

Fadly menerangkan, mereka melakukan tindakpidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga meninggal dunia, sesuai dengan pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. "Mereka terbukti melakukan pengeroyokan korban hingga meninggal dunia," kata Fadly.

Kedua, yakni Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Pasal ini kita pergunakan karena korban masih dibawah umur," jelas Fadly.

Saat ini ketiga pelaku sudah mendekam di sel Mapolres Tuban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apabila penyidikan sudah selesai, petugas kepolisian akan segera melimpahkan ke kejaksaan. [pur/rom]