Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Langkah proses hukum yang akan dilakukan oleh Pemerintahan Desa Purworejo Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban dengan PT.Tuban Panca Utama (TPU) terkait sengketa Tanah Kas Desa (TKD) dirasa sudah tepat karena sesuai dengan hasil Musyawarah Desa.

Kepala Desa Purworejo, Muksamiadi, mengatakan jika PT.Tuban Panca Utama tidak serius untuk menyelesaikan masalah sengketa yang sudah terjadi selama 20 tahun ini, maka Pemerintahan Desa siap menempuh jalur hukum.

"Kita siap membawa kasus ini untuk diproses secara hukum," Ujar kades kepada blokTuban.com.

Lebih lanjut, Muksamiadi menuturkan, langkah ini diambil karena sudah melalui beberapa proses musyawarah dengan lembaga yang ada di desa. Jadi, keputusan proses hukum dirasa sudah tepat untuk mengatasi sengketa yang sudah berlangsung sejak tahun 1996.

"Katanya PT.TPU akan segera mengurus prosesnya di Kantor pertanahan, dan pihak desa juga siap membantu, tapi kita lihat saja apa serius atau hanya sekedar janji," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua BPD Purworejo, Warsono, menyatakan pendapat yang sama, keputusan menempuh proses jalur hukum dinilai sudah tepat, karena selama ini PT.TPU terlihat seperti dengan sengaja mengulur-ngulur waktu.

"Kita masyarakat desa menginginkan agar kasus ini agar segera selesai, oleh karena itu pihak desa juga siap menempuh jalur hukum," beber Warsono.

Diketahui, kasus ini terjadi pada tahun 1996, awal mulah perkara adalah PT.TPU saat itu telah ada pengerjaan dengan menggunakan lahan milik desa atau TKD, lalu terjadi kesepakatan dengan pemerintahan desa bahwa akan disediakan tanah pengganti, tetapi kenyataannya hingga saat ini tanah yang dijanjikan tidak pernah ada.[nok/ito]