KPR Desak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) beserta Aliansi Masyarakat Peduli Perlindungan Perempuan dan Anak mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah RI melalui DPRD Kabupaten Tuban segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, Minggu (22/5/2016).

Desakan yang dilakukan aliansi gerakan peduli sesama tersebut dilakukan dalam aksi damai membubuhkan 1.000 tanda tangan, yakni sebagai bentuk partisipasi masyarakat melawan kekerasan seksual pada anak. Tajuk yang diusung kali ini yaitu 'Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan mendorong Kabupaten Tuban merealisasikan PERDA No.13 Tahun 2013 tentang perlindungan anak'.

"Tahun 2015 dan 2016 beberapa kasus belum terselesaikan seperti kasus kekerasan fisik yang korbannya masih berusia anak seperti FA dari Kecamatan Widang. Versi dari polisi belum terselesaikannya kasus tersebut belum ditemukanya barang bukti," kata Direktur KPR, Nunuk Fauziyah kepada blokTuban.com.[dwi/ito]

Berikut kutipan aksi damai anti kekerasan :

Kepada DPR RI dan Pemerintah RI untuk:
Segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Sexual.

Kepada DPRD kabupaten Tuban dan Pemerintah Kabupaten Tuban untuk:
1. Mendesak kepada Pemerintah Daerah kabupaten Tuban segera mengimplementasikan Perda nomor 13 tahun 2013 tentang Perlindungan Anak.

2. Segera mengagendakan kampanye ke masyarakat tentang pentingnya mencegah, melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak serta mekanisme pelaporan sebagai bentuk penyadaran kepada masyarakat untuk sadar hukum.

3. Merealisasikan program Kabupaten Layak Anak guna menciptakan lingkungan yang ramah anak di kabupaten Tuban.