Usai Mediasi, PPST Diizinkan Merengkek dengan Syarat

Reporter : Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com - Lima orang perwakilan Paguyuban Pengangkut Solar Tradisional (PPST) yang menolak rencana penghentian mengangkut solar tradisional dari sumur akhirnya diperbolehkan merengkek lagi. Hal itu diputuskan setelah dilakukan mediasi, antara perwakilan perengkek dengan pihak kecamatan, Senin (9/5/2016).


Dalam mediasi tersebut juga menghasilkan beberapa keputusan yang menjadi angin segar bagi perengkek solar tradisional. Budi (35), salah satu perwakilan dari PPST mengatakan, dari pihak kecamatan menginginkan adanya pendataan yang jelas anggota perengkek, baik yang mengusung dari Wonocolo maupun dari Tawun dan Gegunung.

"Hasil dari pendataan, kedepannya bila dibutuhkan pekerja lokal di area tambang, perengkek yang terdaftar akan jadi prioritas," jelas Budi, kepada blokTuban.com usai mediasi.

Camat Bangilan, Sartono, saat di konfirmasi mengatakan, semua permasalahan antara perengkek dan pihak Kecamatan Bangilan sudah terselesaikan.

"Semua hanya miss komunikasi saja," terang Sartono.[rof/col]