Angkut Minyak Ilegal, Tersangka Diancam Empat Tahun

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Banyak Oknum yang mencoba memanfaatkan usaha minyak ilegal untuk memperkaya diri. Padahal tindakan yang dilakukan merugikan negara, karena dilakukan tanpa seijin Negara dalam hal ini adalah kewenangan Pertamina.

Bisnis Minyak Ilegal ini sudah lama menjamur di Kabupaten Tuban mulai dari Tuban selatan hingga Tuban utara.

Hingga pada Minggu (8/5/16) telah berhasil diamankan pemilik minyak Ilegal dengan inisial B bin B (lk, 30) Desa Sumberwetan, Kecamatan Kedepok, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.

Kapolres Tuban, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Guruh Arif Dharmawan mengatakan, bahwa penangkapan terhadap tersangka telah dilakukan pada Minggu kemarin oleh Polsek Senori. Saat itu tersangka telah melintas dijalan raya senori tapen dan akan membawa minyak ilegal ke Probolinggo untuk dijual.

"Polsek curiga dengan barang bawaannya yang ditaruh di pick up dengan dikerubungi terpal, akhirnya dilakukan pemeriksaan," terang Guruh saat release (Senin, 9/5/2016)

Selanjutnya, setelah diperiksa berhasil didapati 49 Jerigen yang berisikan minyak ilegal, masing-masing jerigen berisi 30 liter, jadi total semuanya adalah 1470 liter.

Tersangka ini membeli minyak ilegal dari warga desa Wonocolo Kecamatan Kedawen Kabupaten Bojonegoro dengan harga 5000 per liternya dan akan kembali dijual di Probolinggo dengan harga 6500 per liternya.

"Saat ini kasusnya telah ditangani oleh Polres Tuban untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akibat perbuatannya tersangka dijerat UU No.22 tentang Migas dan Bumi dengan ancaman hukuman Empat Tahun Penjara," pungkasnya.[nok/ito]