Sidang 13 Kali Tak Kunjung Ada Putusan

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Warga Desa Gaji, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban yang menjadi korban konflik agraria terus berusaha untuk mendapatkan haknya kembali sebagai pemilik tanah yang sah. Sebab, sejak tahun 1998 hingga sekarang tanah mereka masih terlibat sengketa dengan perusahaan semen berplat merah.

Kordinator warga gaji, Abu Nasir mengatakan, kasus sengketa tanahnya kini sudah sampai ke meja hijau alias disidangkan di pengadilan. Berkas-berkas yang dimiliki warga sudah disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

"Saat ini sudah dilakukan sidang 13 kali, kemarin tanggal 26 April sidangnya dan masih belum ada putusan," kata Abu Nasir kepada blokTuban.com, Kamis, (5/5/2016)

Menurutnya, warga akan terus memperjuangkan haknya untuk bisa memiliki kembali tanahnya, karena biar bagaimana pun yang dipermasalahkan adalah keabsahan dokumen atau berkas tanah, dan itu telah dimiliki oleh warga Gaji.

"Warga Gaji punya letter C atau buku C desa, sesuai dengan nama pemilik lama atau keluarga terdahulu, dokumen itu masih ada di Desa kita," terang Abu.

Dengan bukti tersebutlah warga merasa harus tetap memperjuangkan haknya untuk mendapatkan tanahnya kembali. Di sisi lain, PT Semen Indonesia (SI) mengklaim bahwa tanah seluas kurang lebih 40 hektare. Warga berharap jika klaim itu benar, pihak PT SI diharap bisa menunjukkan ada bukti atau tidaknya mengenai Akad Jual Beli (AJB).

"Nyatanya buku C surat tanah di Desa tidak beralih atas nama PT.Semen Indonesia, jika memang itu milik semen maka dari dulu pasti sudah berganti nama," pungkasnya.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com bahwa kejadian sengketa tanah ini bermula pada tahun 1998. Saat itu Kepala Desa Tahar mengumpulkan warga untuk menandatangani dokumen yang tidak diketahui isinya oleh warga. Kemudian tinta di atas kertas putih tersebut berlanjut hingga ke Kanto Badan Pertanahan Tuban. [nok/col]