Pengusaha Depo Air Isi Ulang Wajib Periksakan Kualitas Air

Reporter : Mochamad Nur Rofiq

blokTuban.com – Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Bangilan mewajibkan pengelola depot air isi ulang, rutin menguji kualitas air yang dijual. Hal itu sesuai dengan aturan Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, dan itu wajib dijalankan.

Demi untuk meningkatkan kualitas air minum, Setiap Tahun Puskesmas Bangilan menggelar pertemuan Pengelola depot air minum isi ulang dan melakukan pemantauan serta pemeriksaan terhadap tempat usaha depot air isi ulang secara rutin seiap 3 bulan sekali.

Fitri Novi, Programer Kesling Puskesmas Bangilan, menjelaskan, Dalam pemeriksanaan air is ulang, Puskesmas Bangilan mengambil sampel air yang kemudian diperiksakan ke Laborat Dinas Kesehatan untuk dilakukan pemeriksaan bakteriologi dari air tersebut.

“Kami dari pihak puskesmas akan mengambil sampel air yang selanjutnya di uji kualitasnya” kata Novi.

Setelah hasil dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) diketahui, maka baru dapat diketahui apakah air dari depot air isi ulang itu memenuhi kriteria sehat dan layak konsumsi. Namun jika depot air isi ulang tersebut masih belum memenuhi kriteria sehat, maka Puskesmas Bangilan akan terus melakukan pembinaan, sehingga dapat memenuhi kriteria sehat.

"Memang dari hasil Labkesda tersebut, kami tidak memberikan sanksi atau intervensi dengan menutup sementara depot air minum yang ditemukan tidak sehat yang akan berdampak buruk bagi konsumen, karena itu bukan wewenang kami. Namun demikian, kami tetap terus melakukan pembinaan terhadap depot air tidak sehat ini, sehingga dapat memenuhi kriteria sehat dan laik konsumsi," tandas Novi.

Hingga saat ini di Kecamatan Bangilan tidak ada depot air isi ulang yang tidak sehat, “kami berkomitmen untuk melakukan pembinaan terhadap depot air isi ulang yang beroperasi di Kecamatan Bangilan. Pungkasnya.[rof/ito]