Triwulan Pertama 2016, Denda Tilang Capai Rp 1,1 Milyar

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Denda tilang dari kasus pelanggaran peraturan lalu lintas di triwulan pertama 2016 cukup besar. Terhitung sejak bulan Januari, Februari dan Maret, denda yang diterima negara dari para pelanggar lalu lintas adalah Rp1,1 milyar.

Semua denda tilang dimasukan ke kas negara. Selain denda, kas negara juga mendapat tambahan pemasukan sebanyak Rp10 juta dari biaya perkara pengadilan tilang pelanggaran lalu lintas. "Nilai itu adalah denda pelanggaran lalu lintas berikut biaya perkara pengadilan sampai bulan Maret 2016," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Lukman Hakim Tuasikal, kepada blokTuban.com, Jum'at (8/4/2016).

Kurun waktu yang sama, total perkara pelanggaran lalu lintas yang disidangkan adalah sebanyak 13.040 perkara. Kemudian ada 3.141 yang belum diurus pelanggar. Sehingga, surat kendaraan masih mengendap di kantor Kejaksaan Tuban sampai sekarang. Ada tenggang waktu sampai tiga tahun untuk pengurusan perkara, dan membayar denda untuk mengambil surat kendaraan yang tertilang. Apabila lewat tiga tahun, akan dilakukan penghapusan perkara tilang.

"Mereka ini pelanggar yang tidak datang ke sidang, biasanya berasal dari pelanggar yang jauh dari Tuban. Sehingga membutuhkan waktu yang lebih tepat, karena permasalahan jarak atau kesibukan," kata Lukman. [pur/rom]