Pinjam Pakai atau Tukar Guling, Izin Langsung dari Kemenhut

Reporter: Moch. Sudarsono

blokTuban.com - Izin penggunaan lahan Perhutani yang dipakai oleh pihak ketiga (Perusahaan), menurut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tuban harus melewati Kemenhut Indonesia.

 memaparkan perihal , melalui Humas KPH Tuban Sueb hal tersebut disampaikan.

Seperti yang disampaikan Humas KPH Tuban, Sueb. Menurutnya, untuk penggunaan lahan oleh pihak ketiga, izin langsung dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut), dalam hal ini adalah Ibu Menteri Siti Nurbaya selaku Menteri lingkungan hidup dan kehutanan. Dari pihak KPH tidak punya wewenang lebih dalam memberikan izin kepada pihak ketiga.

"KPH hanya sebagai pengelola, menanam dan melakukan pengukuran petak yang dibutuhkan, jika izinnya sudah didapat oleh pihak ketiga," terangnya kepada blokTuban.com.

Selanjutnya Sueb menjelaskan, pengukuran yang dilakukan KPH adalah sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pihak ketiga, baik luas lahan ataupun kualitas lahan. Disitu, kata Humas KPH Tuban, akan dilakukan pengecekan oleh KPH jika izinnya sudah turun, kalau belum dapat izin dari Kementerian, maka tidak bisa dilakukan pengukuran lahan.

"Selama ini mungkin banyak yang mengira jika izin yang diberikan itu dari KPH, tapi itu tidak benar, pihak ketiga bisa mengajukan izin langsung ke Kementerian, KPH tidak punya wewenang memberikan izin," jelasnya.

Diketahui, adapun kesepakatan yang dilakukan KPH dengan pihak ketiga atas kebijakan pinjam pakai lahan atau tukar guling bisa berbanding 1:1, 1:2 dan 1:3 untuk KPH, semua menyesuaikan dengan kualitas lahan yang dipakai sesuai kesepakatan. [nok/rom]