Reklamasi Pantai Boom Terkendala Regulasi

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melakukan reklamasi atau pengurukkan laut untuk dijadikan daratan belum sepenuhnya rampung. Lantaran hingga saat ini masih terkendala dengan regulasi di tingkat Provinsi Jawa Timur.

Diberitakan sebelumnya, dana sebesar Rp3,5 miliar, sesuai program kerja Disperpar tahun ini, akan digelontorkan guna realisasi proyek reklamasi Pantai Boom. Tepatnya di sebelah timur pantai, dengan luas sekitar 9500 meter persegi yang nantinya bakal diuruk.

"Saat ini masih menunggu keputusan dari pemerintah Provinsi (Pemprov)Jawa Timur. Kalau sudah turun persetujuannya, perencanan pun selesai tinggal go on (dilanjutkan)," kata Kepala Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar), Farid Achmadi, Rabu (30//3/2016).

Karena, lanjut Farid, status laut apabila dilakukan reklamasi bukan milik Pemkab Tuban. Sementara pada tingkat Provinsi mash dirapatkan, sebab regulasi dari Pemprov belum ada sehingga perlu pengkajian.

"Bila nanti dilakukan reklamasi kemudian hak pengelaloaan berada di tangan pada Pemkab Tuban. Seperti halnya Pantai Boom itu hak penglolaan buka hak milik," kata Farid menambahkan.

Adanya reklamasi pantai Boom Pemkab Tuban memalui Disperpar berharap timbulnya putiplier effect. Yakni kegiatan yang dapat memacu timbulnya kegiatan lain. Seperti misal di bidang pariwisata akan menggerakkan industri-industri lain sebagai pendukungnya.[dwi/ito]