RPS dan PWI Nilai Tuntutan Terlalu Ringan

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Terdakwa kasus pemerasan berkedok wartawan, Mutoim, warga Desa Cendoro, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, dituntut 5 bulan penjara, dipotong masa tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Selasa (22/3/2016) kemarin.

Tuntutan ini, dinilai Komunitas Wartawan Tuban, Ronggolawe Press Solidarity (RPS) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terlalu ringan. Karena selain melakukan pemerasan, terdakwa sudah mencemarkan nama baik profesi wartawan.

"Jangan lihat nilai uang pemerasan, tetapi juga harus dilihat kalau terdakwa mencoreng nama baik wartawan," kata Ketua RPS, Khoirul Huda, menanggapi tuntutan JPU atas kasus pemerasan yang dilakukan Mutoim, Kamis (24/3/2016).

Efek dari perbuatan Mutoim, kata Huda, berimbas pada penurunan kepercayaan publik kepada wartawan. Banyak narasumber yang kemudian takut, dan enggan memberikan informasi publik kepada wartawan.

RPS berharap, hakim memberikan putusan hukuman lebih berat dibandingkan tuntutan JPU. Sesuai dengan ketentuan Pasal 368 KUHP, yang dipergunakan untuk menjerat terdakwa.

"Kami berharap ketika putusan nanti, hakim memberikan hukuman yang lebih berat lagi, karena dia benar-benar telah melakukan tindak pidana dan mengatasnamakan wartawan," jelasnya.

Senada, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Tuban, Pipit Wibawanto, menilai hal yang sama. Dia menganggap, tuntutan yang dibuat JPU terlalu ringan. Mengingat apa yang dilakukan telah menciderai profesi wartawan.

"Dia (terdakwa) itu pemeras yang berkedok wartawan. Karena apa? dia ketika bekerja tidak menggunakan kode etik jurnalistik dan aturan yang mengikat profesi ini," jelas Pipit.

Pipit menilai, JPU masuk angin ketika menangani kasus itu. Diduga ada pihak-pihak yang sengaja melakukan intervensi, agar tuntutan hukum terdakwa bisa lebih ringan.

"Kami berharap vonis yang dijatuhkan hakim nanti bisa lebih berat, dibandingkan dengan tuntutan JPU. Kalau perlu, vonis seberat-seberatnya sesuai dengan Pasal yang didakwakan," tandasnya. [pur/rom]