Ini Syarat Pembuatan Pas Kapal Secara Kolektif

Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Lantaran Kabupaten Tuban tidak memiliki sayhabandar sendiri, acap kali pembuatan pas kapal atau surat kelegkapan kapal berukuran di bawah 7 Gross Tonnage (GT) selama ini dilkaukan secara individu. Namun, mulai saat ini pembuatan pas kapal dapat dilakukan secara kolektif melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tuban.

Upaya Dishub Tuban, kata Kepala Bidang (Kabid) Laut, Heru Purnomo, salah satunya dilakukan sosialisasi pembuatan pas kapal kepada sejumlah kelompok nelayan atau pemilik kapal. Untuk kemudian diinformasikan kepada sesama nelayan atau pemilik kapal lainnya.

"Kita memahami untuk mengurus ijin memang susah. Maka dari itu pertama dilakukan asosialisasi layaknya jemput bola," kata Heru.

Dengan adanya sosialisasi, lanjut Heru kita berusaha memfasilitasi pemiliki cara menunjukkan langkah dan tahapan mengajukan pas kapal. "Tapi untuk sampai ke Dishub terlebih dahulu mendapat surat rekomendasi  mengajukkan surat ukur," tegasnya.[dwi/ito]

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan perijinan pas kapal sesuai Perda Kab. Tuban No. 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengukuran, Pendaftaran, dan Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (PAS KECIL):
 (1) Permohonan baru :
Pengukuran, Pendaftaran Kapal dan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas kecil) harus dilampiri :
1. Foto Copy KTP yang masih berlaku;
2. Surat kepemilikan kapal dari Kepala Desa/Kelurahan setempat;
3. Data fisik konstruksi bangunan kapal;
4. Data tahun pembuatan kapal;
5. Daftar peralatan dan kebendaan yang berada di dalam kapal;
6. Daftar Nakhoda dan anak buah kapal.
(2) Kartu Pengawasan harus dilampiri :
1. Foto copy KTP yang masih berlaku;
2. Foto copy Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas kecil);
3. Menunjukkan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (Pas kecil) asli.