Hah? Dua Korban Disetubuhi di Ranjang yang Sama

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - AHP (36), warga Kelurahan Doromukti, Kecamatan/Kabupaten Tuban, ternyata menyetubuhi para korbannya di tempat tidur yang sama.

Diketahui, dua gadis yang menjadi korbannya adalah NR (13) dan NK (14). Semuanya masih duduk di bangku salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Tuban. Persetubuhan dilakukan pada 26 Februari 2016 silam.

Informasi yang dihimpun blokTuban.com, dua siswi ini setelah bertemu pelaku kemudian diajak jalan-jalan menggunakan motor. Usai jalan-jalan, mereka tidak diperbolehkan pulang, dan langsung dibawa ke rumah pelaku yang ada di Kelurahan Kebonsari.

Para korban di bawah umur ini diminta menginap di dalam salah satu kamar. Setelah memadamkan lampu, pelaku kemudian ikut berbaring di kamar yang sama bersama perempuan lain yang menjadi teman pelaku.

"Jadi di kamar itu ada empat orang. Masing-masing NK, NR, pelaku dan juga satu teman wanitanya," jelas Kasubbag Humas Polres Tuban, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Elis Suendayati, Senin (14/3/2016).

Setelah korban tertidur, pelaku langsung merayu korban NK yang ada di sampingnya dan menyetubuhinya. Kemudian bergantian merayu korban NR dan juga menyetubuhinya di malam yang sama.

"Jadi para korban ini sama-sama tahu karena tidur dalam satu kamar," jelas Elis.

Keesokan harinya, dua korban ini bermaksud berangkat ke sekolah, tetapi dilarang oleh pelaku. Bahkan pelaku meninggalkan mereka bekerja di pasar dan mengunci keduanya di dalam rumah.

Kejadian ini, baru diketahui orang tua korban setelah pihak sekolah melakukan pemanggilan dan menanyakan korban yang tidak masuk sekolah. Mereka kaget mendapatkan penuturan dari putrinya, dan langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Tuban. [pur/rom]