Reporter: Dwi Rahayu

blokTuban.com - Kepala Bidang Perdagangan dari Dinas Perekonomian dan Pariwisata (Disperpar), Bhismo S Adji kedepan akan mengusahakan menuntut Corporate Social Responsibility (CSR) atas diberlakukannya diet kantong plastik. Pasalnya Tuban tidak termasuk pilot project atau kabupaten percontohan dalam program Indonesia Bebas Sampah 2020.

Di sejumlah toko ritel di Tuban ternyata diberlakukan pula diet kantong plastik, yakni setiap kali pembelian menggunakan kantong plastik dikenakan biaya Rp200.

Seperti diketahui, sebanyak 22 kota di Indonesia yang termasuk sebagai pilot project atau percontohan diet kantong plastik di antaranya untuk Provinsi Jawa Timur terdapat delapan kota/ kabupaten yang terlibat yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo. Kabupaten Bojnegoro, Kabupaten Gresik, Kota dan Kabupaten Kediri, Kota dan Kabupaten Malang.

Regulasi pemberlakuan diet kantong plastik di Tuban sendiri, menurut Bhismo S Adji belum jelas. Selain itu, pertanyaan datang dari sejumlah kalangan terkait pungutan Rp200 tiap kantong plastik.

"Dinas Pedagangan akan menuntut pemberian CSR. Bagaimanapun toko ritel di Tuban banyak jumlahnya. Nantinya CSR ini dapat kembali ke masyarakat," pungkas Bhismo.[dwi/col]