Tuban Stop Ijin Karaoke Baru

Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Keberadaan tempat hiburan malam (karaoke) di Tuban, tampaknya tidak akan bisa berkembang. Sebab, ijin baru untuk bisnis ini sudah distop Pemerintah Kabuapaten (Pemkab) setempat.

"Ijin karaoke baru di Tuban sudah distop sejak lama," jelas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban, Heri Muharwanto, kepada blokTuban.com, Jumat (5/2/2016).

Kebijakan ini sudah diterapkan bertahun-tahun. Bahkan sebelum Bupati Tuban, Fathul Huda dipercaya sebagai pemimpin Buwi Wali. Karaoke baru dilarang mengajukan ijin karena beragam alasan, mulai dari faktor sosial, budaya, hingga kenyamanan masyarakat.

Saat ini, di Tuban tinggal 11 karaoke legal yang mendapatkan ijin dari pemerintah. Karaoke yang sudah ada, juga tidak diperbolehkan membuka cabang atau tempat usaha lain di Tuban.

"Ada 11 sekarang yang resmi, mereka juga tidak boleh membuka tempat usaha baru dengan jenis yang sama," terang Heri.

Selain sebelas karaoke ini, dipastikan semua usaha sejenis dinyatakan ilegal. Biasanya berada di kawasan pinggiran Tuban dengan berkedok warung atau rumah makan. Petugas berjanji akan gencar melakukan razia dan melakukan penindakan sesuai regulasi yang ada.

"Sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2014, ancaman bagi pemilik adalah penjara lima bulan, atau denda Rp50 juta," terang Heri. [pur/rom]