Reporter: Edy Purnomo

blokTuban.com - Keberadaan karaoke ilegal atau tidak berijin, diperkirakan masih banyak berdiri di Kabupaten Tuban.

Informasi yang diterima blokTuban.com, tempat hiburan ini biasanya berkedok kafe atau warung makan. Bahkan, disinyalir menyebar juga di sejumlah wilayah pinggiran Bumi Wali.

"Karaoke ilegal di Tuban kemungkinan masih banyak, dan beberapa sudah kami tertibkan serta akan terus kami tertibkan," jelas Sekretaris Satpol PP Tuban, Heri Muharwanto, Rabu (3/2/2016).

Heri menjelaskan, di Tuban hanya ada 11 karaoke yang mempunyai ijin. Sehingga, Satpol PP berharap peran serta masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Kemudian bisa melaporkan kepada petugas keberadaan tempat karaoke ilegal di sekelilingnya.

"Apabila mengetahui ada tempat karaoke ilegal dan bahkan sampai mengganggu kenyamanan masyarakat, segera laporkan kepada kami dan pasti kami tindak," terang Heri.

Tindakan ini, kata Heri, sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum. Barang siapa melanggarnya, akan diancam dengan kurungan penjara lima bulan atau denda Rp50 juta. [pur/ito]